DPR dan Pemerintah Sepakat, Revisi KUHAP Jadi Senjata Baru Hadapi Ancaman Kejahatan Modern
Abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan revisi besar-besaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera berlaku. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan final terhadap rancangan perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang menjadi fondasi hukum acara pidana Indonesia.
Pengumuman itu disampaikan Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Ia menegaskan apresiasi Presiden kepada DPR yang telah menuntaskan revisi yang disebutnya sebagai salah satu pembaruan hukum paling komprehensif dalam empat dekade terakhir.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPR,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, KUHAP yang lahir pada 1981 menjadi tonggak penting karena menggantikan HIR warisan kolonial. Namun, laju perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan kemunculan jenis kejahatan baru membuat aturan itu tak lagi memadai. Revisi kali ini ditujukan untuk memperkuat adaptasi hukum acara pidana terhadap ancaman kejahatan modern seperti kejahatan siber, kejahatan lintas negara, hingga meningkatnya tuntutan perlindungan hak asasi manusia.
“Pembaharuan ini diharapkan membuat hukum acara pidana kita lebih responsif terhadap perkembangan zaman, lebih adil bagi masyarakat, dan lebih tegas mencegah penyalahgunaan kewenangan,” kata Supratman.
Seluruh Fraksi Setuju, Palu Pengesahan Diketuk
Dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, seluruh fraksi menyatakan persetujuan bulat agar revisi KUHAP disahkan menjadi undang-undang baru. Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapat persetujuan anggota dewan.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Puan disambut jawaban serempak anggota dewan.
Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki fase baru reformasi sistem peradilan pidana. Pemerintah berharap regulasi baru tersebut mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warga negara sekaligus mengantisipasi dinamika ancaman kejahatan di era modern.



