Pakar Hukum: Polisi Aktif Tetap Sah Jabat di Luar Institusi, Cukup Kantongi Surat Penugasan dari Kapolri
Abadikini.com, JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XI Tapanuli (Unita), Alboin Butarbutar, menyatakan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian seharusnya dimaknai dalam konteks penugasan yang berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini, dan tidak sepenuhnya terdapat persoalan konstitusionalitas.
Pernyataan ini disampaikan Alboin menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
“Seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri,” terang Alboin dalam keterangannya dikutip Senin (17/11/2025).
Bukan Persoalan UU, Lebih ke Implementasi Norma
Menurut Alboin, persoalan penugasan polisi aktif ke institusi lain bukan terletak pada undang-undang, melainkan lebih pada implementasi norma yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
Ia menegaskan, penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap terakomodir selama ada surat penugasan dari institusi. Penugasan ini bersifat limitatif dan tetap dimaknai untuk tugas pengamanan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun.
“Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik kiranya diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian,” imbuhnya.
Perlu Penjabaran Lebih Lanjut Melalui Perkap
Lebih lanjut, Alboin menyebut Putusan MK tersebut masih memerlukan penjabaran detail melalui Perkap. Ia juga menyinggung Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, yang memungkinkan Presiden mengambil langkah reformasi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kinerja kepolisian.
Meski MK telah menghapus ketentuan yang memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan non-kepolisian hanya melalui izin Kapolri, Alboin berpendapat substansi penugasan tetap dapat dibenarkan sepanjang diatur secara jelas dalam peraturan kepolisian sebagai tugas pengamanan.



