Pakar Hukum Ini Sebut Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Selama Sesuai UU ASN, Bukan Jabatan Politik
Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Muhamad Rullyandi, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap sah, asalkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mengatur adanya pembatasan terhadap penugasan tersebut, selama bukan dalam konteks pengisian jabatan politik.
“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Dr. Rullyandi di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Pembatasan Hanya Berlaku untuk Jabatan Politik
Rullyandi menjelaskan bahwa pembatasan penugasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang berniat mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Dalam kasus-kasus tersebut, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik. Seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri, itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Putusan MK Tidak Mengubah Prinsip Dasar
Untuk jabatan non-politis di kementerian atau lembaga, Rullyandi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum apabila penugasan tersebut dilakukan dengan penyetaraan jabatan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya.
Rullyandi juga berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak mengubah secara prinsip kedudukan hukum terkait praktik penugasan anggota Polri di luar institusi.
Dengan demikian, praktik penugasan anggota Polri ke berbagai instansi pemerintah masih memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



