Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Pulang Tanpa Borgol
Abadikini.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar. Ketiganya berstatus tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, namun diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan perdana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan keputusan itu diambil karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka.
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing. Mereka masih akan melengkapi keterangan dengan menghadirkan saksi dan ahli pembela,” ujar Iman.
Kasus yang menyita perhatian publik ini melibatkan delapan tersangka utama, terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama berisi nama-nama beken seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Hasiholan.
Akar perkara bermula dari langkah Roy Suryo dan sejumlah pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah dan menggugat ke pengadilan. Tudingan itu kemudian dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Penyelidikan berjalan cepat. Setelah memeriksa sejumlah bukti, penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Hingga kini, 12 orang telah ditetapkan sebagai terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, dan Eggi Sudjana.
Dalam proses hukum, Presiden Jokowi sendiri telah dua kali diperiksa—pertama di Polda Metro Jaya dan kedua di Polresta Surakarta. Sebagai bagian dari uji keaslian, penyidik bahkan menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji laboratorium forensik.
Kasus ini kini memasuki babak penting: menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli yang diajukan para tersangka—sebuah fase yang akan menentukan arah penegakan hukum atas tudingan yang sempat mengguncang ruang publik nasional.



