Komdigi Blokir Lebih dari 2,4 Juta Situs Judi Online dalam Setahun, Akademisi Apresiasi Komitmen Ruang Digital Sehat
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah melakukan pemblokiran masif terhadap lebih dari 2,4 juta situs dan konten terkait judi online sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 2 November 2025. Angka ini mencerminkan langkah tegas pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan produktif.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa total situs dan konten judi online yang telah ditutup mencapai 2.458.934, di mana lebih dari 2,1 juta di antaranya merupakan situs aktif yang secara gencar menyebarkan tautan dan promosi judi online.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital nasional agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal,” ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Sinergi Lintas Lembaga dan Dampak Jera
Selain pemblokiran situs, Komdigi juga menunjukkan sinergi kuat dengan menyerahkan 23.604 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditelusuri lebih lanjut.
Dosen Universitas Esa Unggul, Dr. Iswadi, mengapresiasi kebijakan tersebut, menilai pemblokiran jutaan konten ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah.
“Langkah Komdigi tidak hanya menutup situs-situs judi online, tetapi juga menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan jaringan yang memanfaatkan ruang digital untuk aktivitas ilegal. Ini contoh nyata kebijakan digital yang dijalankan secara strategis dan terukur,” ujar Dr. Iswadi di Jakarta, Kamis (13/11).
Menurutnya, upaya pemberantasan judi online ini menunjukkan sinergi nyata antarlembaga negara dalam menghadapi kejahatan digital yang semakin kompleks, menuntut kolaborasi lintas kementerian, lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dan dukungan masyarakat.
Dr. Iswadi menambahkan, pemberantasan judi online adalah bagian dari strategi nasional untuk melindungi generasi muda dari dampak destruktif dunia digital, sekaligus momentum penting menuju tata kelola ruang digital yang berdaulat dan berintegritas.



