Komisi Reformasi Polri Buka Peluang Revisi UU untuk Perbaikan Institusi Kepolisian
Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa timnya membuka peluang untuk melakukan revisi Undang-Undang (UU) guna perbaikan institusi kepolisian secara menyeluruh. Komisi ini dibentuk atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto menyusul demonstrasi dan tuntutan perbaikan Polri dari masyarakat pada Agustus 2025.
“Kantor polisi di mana-mana, sudah berapa tuh di Jakarta Timur itu dibakar segala. Nah itu dijawab oleh presiden, bikin tim reformasi. Apanya yang harus direformasi? Nah nanti, bila perlu ya kita bikin revisi undang-undang,” kata Jimly seperti dikutip, Sabtu (8/11/2025).
Meski membuka peluang revisi UU, Jimly menyampaikan timnya akan terlebih dahulu mendengar aspirasi dari berbagai tokoh untuk mengkaji perbaikan yang dibutuhkan. Keputusan mengenai revisi UU akan diambil setelah mempertimbangkan masukan tersebut.
“Tim ini bisa saja ya, memerlukan perubahan undang-undang, tapi apanya yang perlu diubah, sistem yang harus kita perbaiki, nanti kami akan rembuk bersama sambil mendengar dari semua kalangan,” tambahnya.
Komisi Reformasi Polri akan menggelar rapat perdana di Mabes Polri pada Senin, 10 November 2025, untuk mulai bekerja dan memberikan rekomendasi kebijakan yang perlu diperbaiki.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan melibatkan unsur Polri aktif, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan tiga mantan Kapolri dalam komisi tersebut. Keterlibatan ini bertujuan memudahkan akses kajian dan diskusi.
Presiden Prabowo menegaskan, komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri.
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bilamana perlu,” tutup Prabowo.



