BNN dan Polri Gerebek Kampung Ambon Jakarta dalam Operasi Pemberantasan Narkoba
Abadikini.com, JAKARTA – Komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan melalui operasi gabungan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kawasan padat penduduk Kampung Ambon, Jakarta Barat, Kamis (6/11). Wilayah ini dikenal sebagai salah satu titik rawan transaksi narkotika.
Operasi besar-besaran ini digelar untuk menekan peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan permukiman warga sebagai lokasi persembunyian dan transaksi. Sebanyak kurang lebih 500 personel dikerahkan untuk menyisir gang-gang sempit dan area yang dicurigai.
Tim Gabungan melakukan penggeledahan intensif pada lapak di pinggiran sungai dan tiga area kos-kosan di Kampung Ambon. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial AP, L, D, A, IK, MS, AS, dan RS.
Selain tersangka, turut disita barang bukti signifikan berupa: 558,05 gram sabu, Satu klip ganja siap edar dan siap pakai dan, Sejumlah alat hisap sabu (bong), handphone, kartu ATM, dan buku tabungan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
BNN mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba, serta mengajak para penyalahguna untuk tidak ragu mencari bantuan pemulihan melalui layanan rehabilitasi gratis berstandar nasional yang disediakan BNN.



