RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Tapi DPR Belum Mau Gas Pol
Abadikini.com, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset belum akan dibawa ke tahap final. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan pandangan dan masukan sebelum rancangan ini disahkan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, proses penyusunan RUU tersebut masih berada pada fase penjaringan aspirasi. Meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, DPR tak ingin terburu-buru mengesahkannya tanpa memastikan seluruh aspek hukum dan publik terlibat.
“Kita masih menerima masukan dari berbagai pihak, dan proses itu sudah berjalan sejak masa sidang sebelumnya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, pembentukan RUU Perampasan Aset harus menjamin adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation. DPR, kata Puan, tak ingin rancangan ini justru menimbulkan tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah ada.
“Kita ingin memastikan tidak ada benturan regulasi, sehingga penerapan undang-undang ini nantinya bisa efektif,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Puan menambahkan, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi penting dalam memperkuat upaya negara melawan kejahatan korupsi dan tindak pidana ekonomi. Karena itu, proses pembahasannya harus dilakukan dengan cermat dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.



