Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi MKD, Ini Rinciannya
Abadikini.com, JAKARTA – Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni menyatakan menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memperpanjang masa nonaktifnya selama enam bulan. Ia menegaskan akan menjadikan sanksi itu sebagai refleksi dan pelajaran berharga.
“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi,” ujar Sahroni di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Politikus Partai NasDem itu mengaku akan memperbaiki diri dan menjaga sikap dalam menjalankan amanah publik ke depan. “Saya akan belajar untuk lebih baik dan memperkuat integritas sebagai wakil rakyat,” imbuhnya.
Dalam sidang putusan, MKD menyatakan Sahroni melanggar kode etik karena pernyataannya dinilai tidak bijak dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
“Mahkamah berpendapat pernyataan teradu lima, Ahmad Sahroni, tidak bijak dan tidak pantas disampaikan oleh seorang anggota DPR,” kata Wakil Ketua MKD Imron Amin saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Selain Sahroni, dua publik figur yang kini duduk di DPR RI—Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Nafa Urbach—juga terbukti melanggar kode etik. Eko dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, sementara Nafa selama tiga bulan.
Selama masa nonaktif, ketiganya tidak memperoleh hak keuangan dari DPR. MKD berharap keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota parlemen agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik.



