KPK Kembalikan Aset Rampasan Proyek Sabang ke Pertamina
Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset hasil rampasan dari perkara korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006–2011 kepada PT Pertamina (Persero). Nilai total aset yang diserahkan mencapai Rp27,6 miliar, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 3 November 2023.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini bukan semata pelaksanaan putusan pengadilan, melainkan wujud penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Baik hakim maupun jaksa penuntut umum sepakat, aset ini diserahkan ke Pertamina karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ujar Mungki di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Aset yang diserahkan mencakup:
SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar,
SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di PPI Lampulo senilai Rp1,41 miliar,
SPPBE (Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kabupaten Aceh Barat seluas 7.560 meter persegi senilai Rp11,23 miliar,
serta empat unit truk Hino dengan nilai total Rp2,92 miliar.
Sementara itu, SVP Asset Management Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menegaskan bahwa aset tersebut akan langsung dikelola oleh dua anak perusahaan Pertamina: PT Pertamina Retail untuk mengelola SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk mengoperasikan SPPBE dan armada truk.
“Kami pastikan seluruh aset dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” kata Teddy.
Langkah ini menjadi salah satu contoh konkret sinergi antara penegakan hukum dan pengelolaan aset negara agar tidak hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.


