ESDM Bongkar Fakta di Balik Air Tanah AQUA: Semua Legal, Tapi Bikin Kaget Publik
Abadikini.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menanggapi polemik yang mencuat terkait sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek AQUA, yang ternyata menggunakan air dari sumur bor alih-alih dari mata air permukaan seperti yang selama ini diyakini publik.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengambilan air tanah oleh industri AMDK sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
“Semua sudah diatur dengan rinci di dalam Permen tersebut, dan implementasinya dijalankan oleh Badan Geologi,” ujar Yuliot di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Ia menjelaskan, izin pengambilan air tanah diberikan setelah dilakukan evaluasi teknis menyeluruh terhadap kondisi lingkungan setempat. Pemerintah, katanya, tidak segan melakukan tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian izin.
“Kalau hasil evaluasi menunjukkan perlu penyesuaian, maka harus disesuaikan. Kalau memang harus dihentikan, ya dihentikan. Semua bergantung pada kondisi air tanah di lokasi,” tegasnya.
Menurut Yuliot, sebagian besar produsen air minum di Indonesia memang memanfaatkan air tanah sebagai bahan baku, bukan air permukaan. Hingga pertengahan Oktober 2025, sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah telah diterbitkan di seluruh Indonesia — termasuk untuk perusahaan AMDK besar.
“Saat ini ada juga yang sedang dalam proses perpanjangan dan pengajuan izin baru. Setiap permohonan itu kami evaluasi melalui Badan Geologi,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan keheranannya usai meninjau pabrik AQUA di Subang. Ia tidak menyangka bahwa air untuk produksi berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana yang sering ditampilkan dalam citra merek tersebut.
Keterkejutan Dedi sontak menjadi perbincangan publik. Banyak warga merasa “dikelabui” oleh anggapan lama bahwa air mineral dalam kemasan berasal dari sumber alami di permukaan bumi, bukan dari lapisan bawah tanah.
Kementerian ESDM berharap klarifikasi ini dapat meredam salah persepsi masyarakat. Pemerintah memastikan setiap aktivitas pengambilan air tanah, termasuk oleh industri besar, berjalan di bawah pengawasan dan izin resmi demi menjaga keberlanjutan sumber daya air nasional.



