Perkuat Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken Perjanjian Kerja Sama

Abadikini.com, BANDUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang fokus pada fasilitasi penempatan dan perluasan kesempatan kerja bagi individu pasca-rehabilitasi narkotika.
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta) Kemenaker, Darmawansyah, di Bandung Barat, Sabtu (11/10).
PKS ini menjadi landasan bagi kedua lembaga untuk bekerja sama dalam Fasilitasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) dan Perluasan Kesempatan Kerja bagi Tenaga Kerja Khusus Pasca Program Rehabilitasi Narkotika.
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN, Agus Irianto, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian penting dari penguatan upaya pascarehabilitasi. Klien yang disebut Orang dalam Pemulihan (ODP) diharapkan memperoleh pelatihan dan akses kerja yang layak.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan kemampuan ODP, sehingga mereka dapat bekerja layaknya tenaga kerja lainnya yang tidak memiliki latar belakang penyalahgunaan narkotika atau disabilitas,” ujar Agus Irianto.
PKS Meliputi Pertukaran Data hingga Perluasan Kesempatan Kerja
Tenaga Kerja Khusus Pasca Program Rehabilitasi Narkotika didefinisikan sebagai ODP yang mampu melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat.
Ruang lingkup PKS ini meliputi:, Pertukaran data dan informasi., Pengembangan Program Pemanfaatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN), dan Perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja khusus pasca rehabilitasi.
Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah disepakati BNN dan Kemenaker pada 27 Mei 2024.