BNN dan Kemenkes Sepakati Integrasi Data dan Biaya Rehabilitasi Narkoba Melalui BPJS Kesehatan

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat sinergi strategis dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan bagi penyalahguna narkoba. Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/10/2025).
Kepala BNN RI menyoroti angka penyalahgunaan narkoba yang mencapai 3,3 juta orang di Indonesia, serta munculnya tren kompleks seperti peredaran narkotika melalui rokok elektrik (vape). Ia menegaskan bahwa masalah narkoba adalah isu kesehatan masyarakat yang mendesak.
“Permasalahan narkoba bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga persoalan kesehatan masyarakat. Karena itu, BNN berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan, terutama dalam penyediaan layanan rehabilitasi yang terstandardisasi, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Kepala BNN RI.
Fokus Utama: Rehabilitasi Dicakup BPJS dan Penambahan IPWL
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BNN RI menekankan perlunya perluasan jejaring Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan penambahan fasilitas rehabilitasi di daerah. Secara khusus, ia mengangkat isu penyederhanaan mekanisme pembiayaan layanan rehabilitasi agar lebih optimal.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan dukungan penuh, termasuk komitmen untuk mengkaji kemungkinan menjadikan layanan rehabilitasi sebagai bagian dari program pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Saya akan mengkaji lebih lanjut aspek anggaran agar layanan rehabilitasi dapat dicover oleh BPJS. Ini penting agar penyalahguna narkoba, yang merupakan korban, bisa memperoleh layanan kesehatan dan pemulihan yang layak,” pungkas Menteri Budi.
Kedua lembaga juga membahas isu penting lain, seperti penetapan zat etomidate dan ketamin agar dikategorikan sebagai narkotika karena potensinya disalahgunakan. BNN dan Kemenkes juga berencana mengintegrasikan data rehabilitasi, menetapkan standar kurikulum nasional layanan rehabilitasi, serta berkolaborasi dalam penelitian bahan adiktif baru.
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga sepakat untuk melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala setiap tiga bulan guna memperkuat sinergi Program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).