Anak Nikita Mirzani Terbukti Dua Kali Aborsi, Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2025) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang putusan kasus Vadel Badjideh. Dalam persidangan, terkuak bahwa LM (17), anak artis Nikita Mirzani, telah melakukan aborsi sebanyak dua kali sepanjang 2024.
Hakim Ketua menjelaskan, aborsi pertama dilakukan pada 9 Mei 2024. Sebulan berselang, LM kembali menggugurkan kandungan. “Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah setelah pendarahan. Sementara pada aborsi kedua, janin yang keluar sudah berbentuk utuh menyerupai bayi,” ungkap hakim.
Fakta lain yang diungkap, LM membeli obat aborsi menggunakan nama samaran “Alexa”. Obat itu diminum bersama minuman bersoda. Rangkaian perbuatan tersebut, menurut hakim, diketahui dan disetujui oleh Vadel Badjideh.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan. Kesalahan ini bukan muncul dari anak korban, melainkan untuk menutupi perbuatan lain, baik persetubuhan maupun aborsi,” tegas majelis hakim.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Vadel dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan,” tutup hakim.
Kasus ini tidak hanya menjerat Vadel Badjideh, tetapi juga menyeret nama Nikita Mirzani ke dalam sorotan publik.