Putusan MA Cuma Hiasan, Silfester Matutina Masih Bebas Tanpa Eksekusi

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali jadi sorotan publik. Bukan karena kiprahnya di jalanan, melainkan karena statusnya yang hingga kini seolah kebal dari eksekusi aparat.
“Sudah enam tahun vonis inkrah, tapi tak kunjung dieksekusi. Luar biasa sakti,” sindir peneliti media dan politik, Buni Yani, lewat akun Facebook pribadinya, Rabu (1/10/2025).
Kasus Silfester bermula dari orasinya pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri. Saat itu, ia secara terbuka menyebut Jusuf Kalla sebagai “akar masalah bangsa” dan menuding mantan Wakil Presiden itu memainkan isu rasis untuk mendukung pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.
Ucapan tersebut menyeret Silfester ke meja hijau. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung bahkan memperberat vonisnya menjadi 1,5 tahun penjara lewat putusan Nomor 287 K/Pid/2019 tertanggal 20 Mei 2019. Namun, hingga kini, vonis itu hanya tinggal angka di atas kertas.
Alih-alih mendekam di balik jeruji, Silfester masih bebas berkeliaran. Pada Agustus 2025, ia sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, upaya hukum tersebut justru kandas—hakim menyatakan permohonan PK-nya gugur.
Kini publik bertanya-tanya: mengapa aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan begitu lamban mengeksekusi putusan yang sudah inkrah sejak enam tahun lalu? Apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah Silfester memang punya “kesaktian” yang tak dimiliki terpidana lain?