Buronan Investasi Ilegal Rp 2,7 Triliun, Adrian Gunadi Berhasil Dipulangkan Polri dari Qatar

Abadikini.com, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan kasus investasi ilegal, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar pada Jumat (26/9/2025). Adrian merupakan otak penipuan skema investasi bodong yang merugikan ratusan korban hingga mencapai Rp 2,7 triliun.
Adrian Asharyanto Gunadi dipulangkan setelah rekannya, Alan Perdana Putra, lebih dulu ditangkap pada Februari 2025. Proses pemulangan Adrian sempat terkendala karena status Golden Visa yang ia miliki di Qatar.
Namun, melalui diplomasi intensif, termasuk pertemuan bilateral di Interpol Asia Regional Conference, pihak Qatar akhirnya menyerahkan Adrian kepada Polri.
Bukti Komitmen Perangi Kejahatan Transnasional
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti nyata kerja sama internasional yang efektif dalam memerangi kejahatan transnasional.
“Berkat kerja sama yang baik melalui Police-to-Police (P2P) NCB to NCB, akhirnya kita dapat memulangkan tersangka. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja sama internasional yang efektif dalam memerangi kejahatan transnasional,” ungkap Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana.
Adrian dan Alan diduga menjalankan skema investasi bodong melalui perusahaan tidak berizin, kemudian mengalihkan dana korban ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasi. Kedua tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polri berkomitmen memastikan Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi buronan internasional.