KSP Qodari: Kenaikan Gaji ASN Bisa Tertunda, Anggaran Rp178 Triliun Jadi Beban Berat

Abadikini.com, JAKARTA – Janji kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri hingga pejabat negara, yang masuk dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 masih sebatas rencana di atas kertas.
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menegaskan, pemerintah belum berani memastikan kapan kebijakan itu dijalankan. Ia menyebut kondisi fiskal negara masih menjadi penentu utama.
“Memang sudah tercatat dalam lampiran Perpres sebagai pemutakhiran rencana kerja, tapi itu belum berarti langsung dieksekusi,” kata Qodari di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Qodari mencontohkan, sejumlah kebijakan lain yang sempat dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP)—seperti pajak karbon dan cukai minuman berpemanis—nyatanya juga tertunda karena perhitungan fiskal yang belum matang.
Ia mengingatkan publik bahwa kenaikan gaji ASN terakhir baru terjadi tahun lalu lewat PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. “Jadi sebaiknya dicek ulang, karena sebenarnya ASN baru saja menikmati kenaikan gaji di 2024,” ujarnya.
Beban fiskal yang harus ditanggung negara memang tidak kecil. Dari perhitungan sementara, kebutuhan anggaran gaji untuk 4,7 juta ASN bisa mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan maupun THR.
Dengan angka sebesar itu, kata Qodari, pemerintah harus berhitung lebih cermat sebelum mengambil keputusan final. “Intinya, negara harus punya ruang fiskal yang cukup sehat dulu sebelum memenuhi kebutuhan kenaikan gaji,” tutupnya.