Menkeu Purbaya Ingatkan Bahaya PHK Massal Jika Cukai Rokok Naik Terlalu Tinggi

Abadikini.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya keseimbangan dalam merumuskan kebijakan terhadap industri rokok. Menurutnya, pemerintah tidak bisa semata-mata menaikkan cukai tanpa menyiapkan langkah konkret untuk melindungi tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
“Selama kita belum punya program yang bisa menyerap tenaga kerja menganggur, industri itu tidak boleh dibunuh,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Ia mengingatkan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi berpotensi memperlemah daya tahan industri rokok. Akibatnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa meningkat tanpa ada solusi jelas dari pemerintah.
“Kalau desain kebijakan memang untuk memperkecil industri, harus dihitung juga berapa pengangguran yang muncul. Banyak pekerja dipecat, tapi program mitigasinya belum jelas. Pemerintah harus hadir dengan solusi nyata,” tegasnya.
Purbaya menegaskan, kebijakan cukai memang memiliki tujuan ganda: menekan konsumsi rokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, ia menilai pembatasan industri harus dilakukan secara bertahap dengan tetap memberi perlindungan bagi pekerja.
“Orang harus paham risiko merokok, tapi jangan sampai kebijakan yang terlalu keras justru mematikan industri tanpa ada jaring pengaman bagi tenaga kerjanya,” katanya.
Dalam waktu dekat, Purbaya berencana meninjau langsung kondisi industri rokok di Jawa Timur. Ia juga akan berdialog dengan pelaku usaha, khususnya terkait maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan produsen resmi.
“Saya akan ke Jawa Timur, bicara dengan industrinya. Pasar resmi harus dilindungi, sementara penjualan online dan produk palsu akan kami tindak,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa tarif cukai hasil tembakau untuk 2026 masih dalam tahap kajian.
“Belum diputuskan, masih dikaji. Masih ada waktu untuk evaluasi,” ujar Anggito usai menghadiri rapat di Kompleks Parlemen, Kamis (18/9).
Dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pemerintah dan DPR telah menyepakati target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun depan sebesar Rp336 triliun, naik dari target sebelumnya Rp334,3 triliun. Namun, besaran tarif baru akan ditetapkan setelah evaluasi berjalan.
Purbaya sebelumnya juga menyinggung soal kebocoran penerimaan akibat pemalsuan pita cukai. Ia menilai potensi pendapatan negara dapat meningkat signifikan jika praktik tersebut berhasil ditekan.
“Kalau saya bisa bereskan cukai palsu, penerimaan akan lebih besar. Dari situ kita bisa atur strategi ke depan,” pungkasnya.