Putusan MK: UU BUMN Sah, Semua Permohonan Gugatan Rontok

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) tetap berlaku penuh. Seluruh permohonan uji formil terhadap aturan tersebut resmi ditolak.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Dalam amar putusan, permohonan LKBHMI Jakarta Barat dan Lokataru Foundation dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan Kusuma Al Rasyied Agdar Maulana Putra Pamungkas ditolak seluruhnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, proses legislasi UU BUMN terbaru telah sesuai prosedur dan menjamin partisipasi publik yang bermakna. Dalil para pemohon mengenai asas kejelasan tujuan, hierarki peraturan, perumusan norma, hingga keterbukaan dinilai tidak berdasar secara hukum.
“Pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2025 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Arief dalam sidang.
Dengan putusan ini, MK menutup ruang sengketa formil atas UU BUMN terbaru. Aturan tersebut dipastikan sah, berlaku, dan tidak dapat digugurkan melalui mekanisme judicial review formil.