Daya Beli Dijaga, Pemerintah Gratiskan PPh 21 Pekerja Horeka

Abadikini.com, JAKARTA – Kabar baik datang bagi karyawan hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Pemerintah memutuskan menanggung PPh 21 pekerja Horeka hingga Desember 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus tambahan yang digulirkan pada semester kedua tahun ini. “Insentif PPh 21 tidak lagi terbatas pada industri padat karya, sekarang juga mencakup sektor Horeka,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (13/9/2025).
Awalnya, fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah hanya diberikan untuk pekerja di industri alas kaki, tekstil dan garmen, furnitur, serta kulit dan barang kulit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Kini, dengan perluasan aturan, pekerja Horeka ikut merasakan manfaat serupa.
Namun, insentif ini tetap dibatasi dengan sejumlah kriteria. Misalnya, hanya berlaku bagi pegawai tetap dengan gaji bulanan maksimal Rp10 juta, atau pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian tertinggi Rp500 ribu.
Pemerintah menegaskan, langkah ini tidak semata soal pajak, melainkan strategi menjaga daya beli masyarakat dan menopang stabilitas ekonomi. “Insentif fiskal berupa PPh 21 pekerja yang ditanggung pemerintah diharapkan bisa melindungi kesejahteraan masyarakat,” tertuang dalam beleid tersebut.