RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, DPR Janji Bahas Terbuka dan Libatkan Publik

Abadikini.com, MAKASSAR – Komisi III DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Draf naskah akademiknya telah disiapkan dan akan segera dibahas, dengan janji melibatkan publik secara luas dalam proses penyusunannya.
Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, menegaskan komitmen itu usai berdialog dengan jajaran kepolisian, kejaksaan, serta sejumlah pemangku kepentingan di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (12/9). Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang penyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan RUU Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
âDrafnya sudah ada, tapi tentu masih terbuka untuk perubahan. Kami ingin akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum memberi masukan seluas-luasnya,â ujar pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) itu.
Benny juga menekankan, rancangan yang saat ini disiapkan berbeda dengan draf yang pernah diajukan pada era Presiden Joko Widodo. Meski demikian, ia belum merinci perbedaan substansial yang dimaksud.
Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan secara transparan. Menurutnya, prinsip partisipasi publik yang bermakna harus dipegang teguh agar masyarakat tidak hanya mengetahui judul undang-undangnya, tetapi juga memahami isi dan dampaknya.
âTidak boleh ada ruang gelap dalam pembahasan. Semua proses harus bisa diakses publik,â tegas Bob, Kamis (11/9) di Jakarta.
Ia menambahkan, pembahasan RUU ini tidak bisa dipisahkan dari agenda reformasi hukum pidana. Karena itu, prosesnya akan berjalan beriringan dengan finalisasi RUU KUHAP yang juga tengah digodok DPR bersama pemerintah.
Dengan penekanan pada keterbukaan dan partisipasi, DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan tahun ini.