Merencanakan Kudeta, Eks Presiden Brasil Bolsonaro Divonis 27 Tahun Penjara

Abadikini.com, JAKARTA – Mahkamah Agung Federal Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun 3 bulan penjara terhadap mantan Presiden Jair Bolsonaro atas kasus percobaan kudeta. Putusan bersejarah ini diumumkan panel pertama majelis hakim pada Kamis (11/9), sekaligus menjadi yang pertama kali dijatuhkan kepada seorang mantan kepala negara di Brasil.
Bolsonaro, yang memimpin Brasil pada 2019–2023, dinyatakan bersalah karena merencanakan upaya penggulingan demokrasi. Ia kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.
Ketegangan politik memuncak pada 8 Januari 2023, sepekan setelah pelantikan Lula. Ribuan pendukung Bolsonaro menyerbu gedung Kongres, Mahkamah Agung, dan Istana Planalto di Brasília. Aksi itu memicu kerusuhan besar, dengan sekitar 2.000 orang ditangkap aparat pada hari yang sama.
Investigasi panjang pun mengungkap dugaan keterlibatan Bolsonaro dalam mengorganisir gerakan tersebut. Pada November 2024, polisi federal resmi mendakwa dirinya bersama sejumlah mantan pejabat pemerintahan karena berupaya menggulingkan demokrasi melalui skema kudeta dan pembentukan organisasi kriminal.
Vonis ini mempertegas garis tegas Mahkamah Agung terhadap ancaman demokrasi Brasil, sekaligus menandai bab baru dalam perjalanan politik negara terbesar di Amerika Latin tersebut.