Dijanjikan Rp80 Juta, Dua WN Inggris Nekat Selundupkan Kokain ke Bali

Abadikini.com, DENPASAR – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggagalkan upaya penyelundupan kokain seberat 1,3 kilogram yang dibawa dua warga negara asing asal Inggris. Kedua pelaku berinisial KG (29) dan PE (48) ditangkap setelah membawa narkoba dari Barcelona, Spanyol, ke Bali.
“Awalnya mereka tinggal di Thailand, kemudian bertemu di Barcelona. Salah satunya berangkat lebih dulu ke Bali (PE) untuk menunggu barang yang dibawa rekannya,” kata Kepala BNN Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat dilansir dari Antara Selasa (9/9/2025).
BNN menduga keduanya bagian dari jaringan narkoba internasional dengan Bali sebagai target peredaran. Barang bukti berupa 1.321 gram kokain disita saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai pada Rabu (3/9) malam.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol Tri Kuncoro menjelaskan, penyelundupan ini dikendalikan seorang buronan bernama Santos. Dari keterangan tersangka, Santos memerintahkan mereka mengambil kokain di Barcelona dan membawanya ke Bali.
KG ditangkap lebih dulu setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai tas bawaannya saat melewati mesin X-ray. Dari tas itu, ditemukan paket kokain yang hendak diserahkan kepada seseorang di sebuah vila di Kerobokan, Badung.
Keesokan harinya, Kamis (4/9) dini hari, BNN melakukan pengembangan dengan membawa barang bukti ke vila tersebut. Di lokasi, PE datang untuk mengambil tas berisi kokain atas perintah Santos, sehingga langsung diamankan petugas.
Kedua pelaku mengaku dijanjikan upah 5.000 dolar AS per orang. Rencananya, kokain tersebut akan diedarkan di kalangan komunitas warga asing di Bali yang dikenal sebagai pasar potensial dengan harga jual tinggi.
Dalam konferensi pers, KG dan PE hanya tertunduk tanpa banyak bicara. Keduanya dijerat Pasal 113 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.