Google Digebuk Eropa, Didenda Rp56,6 Triliun karena Monopoli Iklan Digital

Abadikini.com, JAKARTA – Uni Eropa kembali menjatuhkan sanksi besar kepada Google. Kali ini, denda yang dijatuhkan mencapai 2,95 miliar Euro atau sekitar Rp56,6 triliun. Regulator menilai raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu menyalahgunakan dominasinya di pasar iklan digital.
Komisi Eropa dalam keputusan yang diumumkan Jumat (5/9/2025) menuding Google secara sistematis mengunggulkan bursa iklannya, AdX, dibandingkan platform pesaing. Praktik tersebut membuat biaya bagi kompetitor naik, sementara penerbit iklan kehilangan potensi pendapatan.
“Ini sudah pelanggaran ketiga Google. Karena itu, besaran dendanya kami tingkatkan,” tegas Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa, Teresa Ribera.
Ia memberi ultimatum 60 hari agar Google mengubah model bisnisnya, atau berisiko menghadapi langkah lebih keras, termasuk opsi pemisahan unit iklan perusahaan.
Google langsung menolak putusan tersebut. Kepala Urusan Regulasi Global Google, Lee-Anne Mulholland, menyebut keputusan itu “tidak masuk akal” dan mengklaim ribuan bisnis di Eropa justru akan dirugikan. Perusahaan pun bersiap mengajukan banding.
Sikap Uni Eropa ini memicu reaksi keras dari Washington. Presiden AS Donald Trump menyebut denda itu sebagai bentuk diskriminasi terhadap perusahaan Amerika. Ia bahkan mengancam akan membuka investigasi terhadap perusahaan teknologi asal Eropa, sekaligus menyiapkan tarif balasan.
Bukan kali ini saja Google tersandung denda antimonopoli. Pada 2018, perusahaan pernah diganjar 4,34 miliar Euro karena dianggap menggunakan Android untuk memperkuat dominasi pasarnya. Kini, dengan vonis terbaru, ketegangan antara Brussel dan Silicon Valley kian memanas menambah bara dalam perselisihan dagang yang sudah lama membayangi hubungan AS–Eropa.