Jawaban DPR atas 17+8 Tuntutan Rakyat: Dari Stop Kunker Luar Negeri hingga Potong Fasilitas

Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya merespons 17+8 Tuntutan Rakyat yang digaungkan melalui aksi unjuk rasa di penghujung Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Senayan, Jumat (5/9), pimpinan DPR mengumumkan sejumlah keputusan penting hasil rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi sehari sebelumnya.
Keputusan tersebut mencakup penghentian tunjangan rumah, pemangkasan fasilitas anggota, hingga penyesuaian gaji pokok wakil rakyat.
1. Tunjangan Rumah Dihapus, Kunker Luar Negeri Dibatasi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tunjangan perumahan anggota resmi dihentikan sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, kunjungan kerja ke luar negeri dihentikan mulai 1 September, kecuali untuk menghadiri undangan resmi kenegaraan.
2. Fasilitas dan Tunjangan Dipangkas
DPR juga memutuskan memangkas sejumlah fasilitas. Potongan berlaku pada biaya langganan listrik, telepon, tunjangan komunikasi, hingga transportasi.
3. Anggota Nonaktif Kehilangan Hak Keuangan
Hak keuangan anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai dicabut. Nama-nama yang terdampak antara lain Adies Kadir (Golkar), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem).
“Anggota DPR yang dinonaktifkan partainya tidak lagi menerima hak-hak keuangan,” tegas Dasco. DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi dengan mahkamah partai untuk menindaklanjuti status mereka.
4. Janji Reformasi dan Transparansi
Dasco menyebut DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses legislasi. Reformasi internal ini akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
5. Skema Baru Gaji Anggota DPR
Seiring pemangkasan tunjangan, total gaji bersih anggota DPR atau take home pay ditetapkan sebesar Rp65,59 juta per bulan mulai September 2025. Jumlah ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan 15 persen, setelah sebelumnya mereka menerima tambahan tunjangan rumah Rp50 juta yang kini dihapus.