Makna Sanksi Demosi 7 Tahun untuk Bripka Rohmad Pelindas Ojol Affan Kurniawan

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun kepada Bripka Rohmad. Sanksi ini diberikan atas insiden yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Bripka Rohmad diketahui merupakan sopir mobil Rantis Brimob yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perbuatan pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela. Bripka Rohmad juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain demosi, Bripka Rohmad juga ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Apa Itu Sanksi Demosi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan aturan yang berlaku di Polri, demosi diartikan sebagai pemindahan anggota polisi ke jabatan atau hierarki yang lebih rendah. Aturan ini tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012.
Sanksi demosi merupakan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada anggota yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Mutasi ini tidak bersifat promosi dan pengawasannya berada di bawah Provos Polri.
Kasus demosi juga pernah dijatuhkan kepada beberapa anggota Polri, termasuk AP Dyah Chandrawati dan Bharada Sadam dalam kasus yang terkait dengan kematian Brigadir J pada tahun 2023.