Pemkot Tidore Klarifikasi Temuan BPK soal Dana Insentif Pemuka Agama

Abadikini.com, TIKEP – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memberikan penjelasan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana insentif bagi pemuka agama senilai Rp4,8 miliar pada 2023. Pemkot menegaskan, temuan tersebut bersifat administratif, bukan menyangkut pengelolaan anggaran.
Kepala Bagian Bina Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Sahnawi Ahmad, mengatakan temuan BPK muncul karena perbedaan nomenklatur dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Di SIPD tidak ada nomenklatur khusus ‘Insentif Imam Sara/Pendeta dan Pelayan Jemaat’. Yang tersedia hanya istilah ‘Rohaniawan’. Jadi, masalah yang dicatat BPK itu semata soal penamaan program,” ujar Sahnawi di Tidore, Kamis (28/8/2025).
Menurut Sahnawi, perubahan nomenklatur dilakukan berdasarkan arahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pada 2022, penyaluran insentif dilakukan melalui pihak ketiga sesuai mekanisme yang ditetapkan. Namun, pada 2023 nomenklatur diubah menjadi “Rohaniawan”.
“Kami sudah menyampaikan sanggahan ke BPK. Substansinya tidak ada masalah. BPK hanya meminta agar ke depan nomenklatur tidak lagi menggunakan istilah ‘Rohaniawan’,” katanya.
Penyaluran Tepat Waktu
Meski sempat menjadi catatan, Sahnawi memastikan penyaluran insentif tetap berjalan sesuai jadwal. Dana disalurkan setiap tiga bulan sekali melalui pihak ketiga dan disaksikan aparat kelurahan maupun desa.
“Insentif bagi pemuka agama selalu disalurkan tepat waktu. Tidak ada keterlambatan,” ujarnya.
Pada 2024 dan 2025, alokasi anggaran insentif mengalami peningkatan. Jika pada 2023 nilainya Rp4,8 miliar, tahun ini jumlahnya mencapai Rp5,4 miliar, termasuk tambahan untuk guru ngaji Taman Pendidikan Alquran (TPQ).
Rinciannya, imam dan pendeta menerima Rp1,2 juta per orang, sara dan pelayan jemaat Rp1,02 juta per orang, serta guru ngaji TPQ Rp1,5 juta per orang.
“Jumlah penerima terdiri dari 198 imam, 6 pendeta, 922 sara, 49 pelayan jemaat, dan 92 guru ngaji. Untuk wilayah desa, insentif dibiayai melalui alokasi dana desa,” papar Sahnawi.
Imbauan untuk Media
Sahnawi berharap media dapat mengedepankan konfirmasi sebelum menurunkan pemberitaan. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.
“Media sebaiknya menyajikan data yang valid, bukan menimbulkan kesan yang keliru,” ujarnya.