Hakim PN Jaksel Anggap Surat Sakit Silfester Tak Sah, Permohonan PK Gugur

Abadikini.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menegaskan surat keterangan sakit yang diajukan pihak Silfester tidak dapat dijadikan alasan sah untuk ketidakhadirannya di persidangan.
“Pertama, keterangan sakitnya tidak jelas, tidak disebutkan penyakit apa. Kedua, identitas dokter pun tidak jelas. Ada paraf tanda tangan, tapi nama dokternya tidak tercantum,” ujar Ketut.
Majelis menilai alasan tersebut tidak memenuhi syarat formil sehingga ketidakhadiran pemohon dianggap sebagai bentuk pengabaian haknya sendiri. “Dengan demikian, permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur,” tegas hakim.
Sebelumnya, sidang PK pada 20 Agustus 2025 juga sempat ditunda karena alasan kesehatan Silfester yang disebut mengalami nyeri dada dan harus beristirahat lima hari. Namun, keterangan terbaru dari rumah sakit justru dianggap tidak sahih oleh majelis hakim.
Hakim menyimpulkan Silfester tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut. “Setelah mendengarkan pandangan kedua belah pihak, pemeriksaan permohonan PK kami nyatakan selesai dan gugur,” kata Ketut menutup sidang.
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, lalu diperberat di tingkat kasasi menjadi satu tahun enam bulan penjara.