Nama Disebut dalam Persidangan, Bupati Pati Sudewo akan Diperiksa KPK 27 Agustus

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW) akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Rabu, 27 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dilansir dari Antara Senin (25/8/2025).
Pemanggilan Sudewo terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya proyek jalur ganda Solo Balapan Kadipiro Kalioso. Sudewo sebelumnya berhalangan hadir pada Jumat (22/8) dengan alasan kegiatan dinas yang sudah terjadwal.
Nama Sudewo muncul dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan. Dalam sidang, jaksa KPK memaparkan barang bukti uang sekitar Rp3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang disebut disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah tuduhan itu. Ia juga membantah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus suap proyek kereta api ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah. Lembaga antirasuah itu awalnya menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan. Jumlahnya kemudian bertambah hingga 14 tersangka pada November 2024, termasuk dua korporasi.
Terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan Risna Sutriyanto (RS), aparatur sipil negara di Kemenhub, sebagai tersangka ke-15 sekaligus menahannya.
Perkara ini mencakup sejumlah proyek strategis, antara lain jalur ganda Solo Balapan Kadipiro Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga pengaturan pemenang tender dilakukan secara sistematis, mulai dari rekayasa administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.