Noel Minta Amnesti, Publik Menunggu Sikap Prabowo

Abadikini.com, JAKARTA – Permintaan amnesti yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan. Pakar hukum Prof. Henry Indraguna menilai langkah Noel bukan sekadar upaya hukum, melainkan manuver politik yang berpotensi menekan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Henry, permintaan tersebut menguji sejauh mana komitmen Prabowo dalam menegakkan agenda pemberantasan korupsi di kabinetnya.
“Kesan yang muncul, Noel menjadikan informasi aliran dana sebagai senjata untuk mendorong Presiden memberikan pengampunan,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/8/2025).
Henry, yang juga Ketua DPP Ormas MKGR, menilai amnesti bukanlah ruang kompromi bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ia bahkan menyebut langkah Noel sebagai bentuk tekanan politik halus yang merusak kepercayaan publik.
“Ini bukan hanya mempermainkan keadilan, tetapi juga penghinaan terhadap perjuangan rakyat melawan korupsi,” tegasnya.
Lebih jauh, Henry mengingatkan bahwa permintaan amnesti justru berpotensi mempermalukan Presiden, mengingat Noel pernah diberi kepercayaan sebagai Wamenaker sekaligus komisaris BUMN. Karena itu, ia mendorong KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera menelusuri aliran dana suap agar kasus ini terungkap secara transparan tanpa intervensi politik.
“Korupsi adalah racun bangsa. KPK harus kembali bertaring, sementara masyarakat sipil wajib mengawal agar hukum tidak dipelintir demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada Jumat (22/8), Noel resmi ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Saat digiring masuk mobil tahanan dengan rompi oranye dan tangan terborgol, Noel sempat berujar, “Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.”