Jawaban Tegas Wali Kota Tidore atas Pandangan Fraksi DPRD di Paripurna APBD 2025

Abadikini.com, TIKEP – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 beserta nota keuangannya. Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Tidore, Rabu (20/8/2025) malam, berjalan tertib dan lancar.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tidore Kepulauan, Ade Kama, dengan dihadiri 18 dari 25 anggota dewan, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekda Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi atas masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Ia menegaskan, pandangan tersebut menjadi wujud kontrol legislatif agar kebijakan daerah tetap berkualitas, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Terkait kebijakan pendapatan daerah, Wali Kota menekankan pentingnya optimalisasi pajak dan retribusi berbasis digital, serta penajaman belanja pada sektor strategis dengan orientasi pada indikator kinerja yang berdampak langsung pada masyarakat.
Namun, ia juga mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian Perubahan RKPD 2025. Hal itu, menurutnya, dipicu instruksi pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri No. 900.1.1/640/SJ yang mewajibkan penyesuaian arah pembangunan daerah sesuai RPJMD 2025–2029.
“Didahulukannya penyampaian Perubahan KUA dan PPAS juga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Dampaknya, dana transfer ke daerah berkurang. Selain itu, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil 2023 harus dialokasikan dalam Perubahan APBD 2025 agar program prioritas tetap selaras dengan target pembangunan,” jelas Sinen.
Ia menutup dengan ajakan kepada pimpinan dan anggota DPRD untuk menelaah secara cermat setiap program yang diusulkan dalam Perubahan APBD, sehingga dokumen anggaran tersebut benar-benar berkualitas dan sesuai harapan bersama.