Sprindik Baru KPK Seret Nama Besar, Kakak Hary Tanoe Masuk Daftar Cegah Bepergian ke Luar Negeri

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menajamkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial. Empat orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk nama besar yang tak asing di lingkar bisnis nasional: Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari taipan media Hary Tanoesoedibjo.
“Pencegahan dilakukan sejak 12 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025). Menurutnya, keempat orang ini dibutuhkan kehadirannya guna kepentingan penyidikan.
Selain Rudijanto, tiga nama lain yang masuk daftar larangan keluar negeri ialah:
Edi Suharto, Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos 2017–2021; kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial.
Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik 2021–2024.
Kasus bansos ini bukan perkara baru, ia merupakan pengembangan dari skandal yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara beberapa tahun lalu. Bedanya, kali ini KPK mengendus peran pihak swasta dalam jalur distribusi beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Sprindik baru telah diterbitkan sejak awal Agustus 2025; KPK memastikan sudah ada tersangka, meski identitasnya belum diungkap ke publik. “Perkara ini terus berjalan, sudah ada penetapan tersangka,” tegas Budi.
Langkah pencegahan ini memberi sinyal bahwa KPK tengah mengarahkan sorot lampu penyidikan ke jantung bisnis logistik yang selama ini menjadi mitra vital Kemensos dalam program bansos. Nama besar yang ikut terseret mempertegas bahwa praktik korupsi bansos bukan hanya persoalan pejabat publik, tetapi juga jejaring bisnis yang berada di baliknya.