Komjak Desak Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi hukuman penjara terhadap terpidana kasus fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan hal itu usai memantau langsung kinerja Kejari Jaksel. “Kami sudah ke sana untuk mendorong eksekusi, dan mereka menyampaikan masih dalam proses,” kata Nurokhman dilansir dari Antara Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, ada alasan tertentu mengapa eksekusi belum dilakukan, namun tak bisa dibuka ke publik. “Itu ranah strategi, banyak hal,” ujarnya.
Nurokhman memastikan Kejari Jaksel sudah menunjuk jaksa eksekutor dan sedang menentukan tanggal pelaksanaan. Komjak juga tak memberikan ultimatum. “Proses eksekusi memang butuh waktu. Banyak kasus lain juga menunggu. Kami sejauh ini hanya terus mendorong,” tegasnya.
Silfester Matutina adalah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang divonis bersalah menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat orasi pada 2017. Putusan sudah inkrah, namun eksekusi belum dilakukan.