Bakamla RI Selamatkan 8 ABK WNI dari Dugaan TPPO di Perairan Korea Selatan

Abadikini.com, JAKARTA – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan aksi yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Korea Selatan pada Rabu (13/8/2025). Operasi ini terlaksana berkat kolaborasi cepat antara Bakamla RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, dan Korea Coast Guard (KCG).
Kasus ini berawal dari laporan AD, keluarga salah satu Anak Buah Kapal (ABK) WNI berinisial CW, yang bekerja di kapal milik perusahaan Korea Selatan, YMI. Dalam komunikasinya, CW mengaku menemukan sejumlah kejanggalan selama penugasan, termasuk perintah melakukan bongkar muat di tengah laut menggunakan kapal lain.
Aksi ilegal tersebut sempat terpantau dan dihentikan oleh Angkatan Laut Korea Selatan, yang memberikan peringatan tegas agar tidak diulangi. Menyadari risiko dan pelanggaran hukum yang terjadi, para ABK WNI menolak melanjutkan pekerjaan dan meminta dipulangkan ke Indonesia.
Laporan keluarga korban segera ditindaklanjuti oleh Bagian Humas Bakamla RI dan dilaporkan berjenjang kepada pimpinan. Kepala Bakamla RI Irvansyah memerintahkan Direktorat Kerja Sama untuk berkoordinasi dengan KCG. Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil mengevakuasi delapan ABK WNI tersebut.
Misi penyelamatan juga melibatkan Protokol dan Konsuler KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, serta Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kini, seluruh korban telah kembali ke Tanah Air dalam kondisi selamat.