SK Menag Jadi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Perintah Penerbitan

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 sebagai salah satu bukti kunci dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut SK yang ditandatangani mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024 itu menjadi bagian dari rangkaian bukti dalam perkara yang tengah diusut.
“Itu menjadi salah satu bukti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilansir dari Antara Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, penyidik masih menelusuri proses penerbitan SK tersebut, termasuk mencari tahu siapa yang memberi perintah pembuatannya. “Apakah ini usulan dari bawah (bottom-up) atau perintah langsung dari atas (top-down)? Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Berdasarkan SK tersebut, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pola pembagian ini menjadi sorotan karena tidak sesuai ketentuan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
KPK resmi memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa Yaqut. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, yang sementara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Pansus menilai keputusan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan khusus bertentangan dengan undang-undang, sehingga patut didalami motif dan pihak yang mengambil keputusan tersebut.