KY Pelajari Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Putusan Tom Lembong

Abadikini.com, JAKARTA — Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim untuk meneliti dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Tim sudah dibentuk, nanti dipelajari dugaan pelanggarannya ada atau tidak,” ujar Joko di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Joko, analisis memerlukan waktu karena berkas putusan yang harus dipelajari mencapai lebih dari 1.000 halaman. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, KY akan melanjutkan proses dengan memanggil tiga hakim yang menangani perkara tersebut: Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta anggota majelis Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Kasus ini bermula dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta kepada Tom Lembong. Ia dinilai terbukti merugikan keuangan negara Rp194,72 miliar melalui penerbitan surat pengajuan dan persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015–2016 tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang membebaskan Tom Lembong dari Rutan Cipinang. Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, Tom kemudian melaporkan para hakim ke Mahkamah Agung dan KY.
Menurut Zaid, salah satu hakim anggota dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah, tinggal dicari alat buktinya. Padahal proses peradilan tidak boleh seperti itu,” ujarnya.