Wali Kota Tidore Sampaikan Ranperda RPJMD 2025–2029

Abadikini.com, TIKEP – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III di ruang rapat DPRD, Kelurahan Tongowai, Senin (11/8/2025).
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menjelaskan RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dengan kerangka pendanaan indikatif untuk lima tahun. Dokumen ini disusun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
“RPJMD menjadi acuan pelaksanaan program strategis dan pengelolaan pendanaan untuk peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan daerah. Secara formal, RPJMD menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra). Konsistensi antara RPJMD, RKPD, dan Renstra harus terjaga agar perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan selaras,” ujarnya.
Ia menegaskan, RPJMD memuat arahan peningkatan kinerja pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab kepala daerah. Implementasinya diharapkan benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus menjadi gambaran arah pembangunan Kota Tidore di masa depan.
“Mari rencanakan apa yang akan dikerjakan, dan kerjakan apa yang telah direncanakan. Kami mengajak DPRD, para pemangku kepentingan, dan kelompok strategis untuk bersinergi mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,” kata Muhammad Sinen.
Ia menambahkan, penyusunan RPJMD telah diupayakan sebaik mungkin, namun tetap terbuka terhadap masukan dan koreksi demi penyempurnaan dokumen.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, dan insan pers. Acara ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda RPJMD 2025–2029 dari Wali Kota kepada Ketua DPRD.