Hukum Dilecehkan, Terpidana Silfester Matutina Masih Bebas Berkeliaran

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mengecam keras masih bebasnya terpidana Silfester Matutina meski Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun faktanya, seorang Silfester Matutina dibiarkan menginjak-injak hukum sambil riang gembira menghina konstitusi,” tegas Amien dalam video di kanal YouTube Amien Rais Official, Senin (11/8/2025).
Kasus ini bermula dari orasi Silfester pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri. Dalam pidato panasnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu menuding Jusuf Kalla sebagai “akar permasalahan bangsa” dan menuduhnya memainkan isu rasis demi memenangkan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta. Ia juga menuding JK berkuasa hanya untuk kepentingan Pilpres 2019 serta memperkaya keluarga dan kroni di daerah asalnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Silfester terbukti melakukan tindak pidana fitnah. Vonis awal 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018 dikuatkan di tingkat banding, lalu diperberat di kasasi menjadi 1 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Andi Samsan Nganro pada 16 September 2019.
Ironisnya, meski putusan inkrah sudah bertahun-tahun lalu, eksekusi tak kunjung dilakukan. Publik pun bertanya-tanya: di mana wibawa hukum jika terpidana bisa tetap bebas, bahkan terus melontarkan hinaan di ruang publik?