Pemkot Tidore Percepat Digitalisasi Layanan Publik untuk Cegah Korupsi

Abadikini.com, TIKEP – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus memperkuat komitmen dalam mencegah praktik korupsi melalui transformasi layanan publik berbasis digital. Upaya ini diperkuat dengan partisipasi dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2025–2026, yang difokuskan pada digitalisasi pelayanan publik di wilayah Maluku Utara dan Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang digelar secara virtual oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK), Senin (4/8/2025), diikuti Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo bersama Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Perwakilan Setnas PK, Budi Pribadi, menyampaikan bahwa terdapat tiga target utama dalam strategi nasional ini: digitalisasi layanan perizinan berusaha, penguatan sistem layanan non-perizinan, serta standarisasi pelayanan publik berikut mekanisme pengawasannya.
“Digitalisasi layanan perizinan—seperti penerbitan surat izin praktik tenaga kesehatan—perlu segera diterapkan oleh pemerintah daerah. Begitu pula dengan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan pernikahan, yang perlu didorong berbasis sistem digital terstandar,” ujar Budi.
Ia mengungkapkan, saat ini baru sekitar 30 persen pemerintah daerah yang telah mengintegrasikan layanannya dengan sistem digital nasional. Sementara itu, hanya 20 persen yang menyediakan gerai pelayanan digital bagi masyarakat yang belum memiliki akses teknologi. Adapun layanan publik yang telah memenuhi kriteria digitalisasi baru mencapai 50 persen.
“Diperlukan keseriusan agar sistem layanan digital tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar mempermudah akses publik dan menutup celah potensi penyimpangan,” katanya.
Di sela-sela kegiatan, Sekda Ismail Dukomalamo menjelaskan bahwa Pemkot Tidore Kepulauan telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk mendukung agenda digitalisasi pelayanan publik.
Salah satu inovasi yang diusung adalah Si Jola—akronim dari Sistem Jemput Bola—yang dijalankan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Layanan ini memungkinkan warga mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik, langsung dari lingkungan tempat tinggal melalui unit mobil layanan keliling.
“Bagi masyarakat di wilayah daratan Oba, pengurusan dokumen kependudukan kini juga dapat dilakukan di kantor desa. Hal ini sangat membantu mengingat empat dari delapan kecamatan di Kota Tidore Kepulauan berada di wilayah Oba, sedangkan sisanya tersebar di Pulau Tidore,” ujar Ismail.
Ia berharap, digitalisasi di Kota Tidore dapat terus berkembang secara menyeluruh dan terintegrasi agar seluruh warga, termasuk di wilayah terpencil, mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien.