Jokowi Dianggap Biang Kasus Impor Gula, Netizen: Karma Pasti Datang

Abarikini.com, JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadi sorotan tajam publik setelah mengakui pernah memerintahkan impor gula kepada Thomas Trikasih Lembong saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Pernyataan itu disampaikannya pekan lalu, saat Lembong disebut-sebut akan menerima abolisi dari Presiden, usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam pernyataan terbuka tersebut, Jokowi menegaskan bahwa kebijakan impor pada 2017 merupakan keputusan Presiden, bukan inisiatif pribadi menteri. Namun, pengakuan yang datang terlambat justru memicu gelombang kritik dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik diamnya Jokowi selama proses hukum berlangsung, hingga akhirnya vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, Tom Lembong dinyatakan tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan tidak terbukti menerima keuntungan dari perkara tersebut.
Yang makin memancing kemarahan publik adalah sikap Jokowi yang menolak hadir sebagai saksi dalam persidangan, meskipun telah diminta secara resmi oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.
“Asli jahat banget nih orang. Tom Lembong udah dipenjara beberapa bulan, minta dihadirkan di sidang dia nggak mau. Pas Tom Lembong mau dapat abolisi, dia baru ngomong,” tulis akun @tonyAJ90616729, dikutip Senin (4/8/2025).
Nada serupa disuarakan akun @ferizandra. “Tom Lembong diperiksa sejak 2023, ditahan, diadili, dan divonis penjara meskipun tidak ada niat jahat. Selama itu Mulyono (nama kecil Jokowi) diam. Baru sekarang mengaku memberi perintah impor gula. Jahat!”
Akun @andrieyans72 menimpali: “Cemen, bisanya ngomong di media, di persidangan nggak berani. Orang jahat pasti kena karmanya, tinggal tunggu waktu saja. Tuanya sengsara akibat perilaku jahat,” disertai emoji muntah.
Tak sedikit pula yang mendesak Kejaksaan Agung agar menindaklanjuti secara hukum. Akun @evi_sufiani menulis, “@KejaksaanRI, ini pengakuan langsung dari pemberi perintah.”
Akun lain, @HermanBudiSant4, mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dua alat bukti sudah cukup jerat Mulyono: pengakuan dia dan para saksi. Artinya, yang harus dihukum adalah Mulyono,” tulisnya.