KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Termasuk Mantan Ketua DPRD

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menahan 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur dan telah melakukan beberapa penyitaan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara Sabtu (2/8/2025).
Menurut Asep, sebenarnya penahanan terhadap salah satu tersangka, yakni Kusnadi, sempat dijadwalkan lebih dulu. Namun, batal dilakukan karena alasan kesehatan.
“Waktu itu sudah ada yang mau kami upaya paksa di sini (Jakarta), tetapi karena alasan kesehatan kemudian tidak jadi,” ujarnya.
Kusnadi sebelumnya dijadwalkan diperiksa KPK di Gedung Merah Putih pada 10 Juli 2025, namun mangkir dengan alasan sakit. Ia termasuk satu dari empat tersangka penerima suap dalam kasus ini.
KPK sebelumnya mengumumkan telah menetapkan total 21 tersangka dalam pengembangan perkara ini. Rinciannya, empat orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 berasal dari pihak swasta dan dua sisanya adalah penyelenggara negara.
Dana hibah yang dikorupsi itu diketahui disalurkan ke sejumlah kelompok masyarakat di delapan kabupaten di Jawa Timur. KPK menyebut dana tersebut seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat.
KPK menegaskan proses penegakan hukum terus berjalan dan upaya paksa terhadap para tersangka akan segera dilakukan. “Tunggu saja, penahanan segera kami lakukan,” tutup Asep.