Ranperda LPP APBD 2024 Kota Tidore Kepulauan Resmi Disetujui DPRD

Abadikini.com, TIDORE – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun 2024 secara resmi diterima dan disetujui oleh seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan.

Keputusan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Selasa (22/7/2025).

Catatan dan Harapan Membangun dari Fraksi DPRD

Mewakili Badan Anggaran, juru bicara Nurul Asnawiah menyampaikan bahwa dalam pembahasan finalisasi, yang merupakan akhir dari tahapan mekanisme Pembicaraan Tingkat I, DPRD telah menyampaikan pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Pendapat tersebut disertai catatan dan harapan-harapan yang bersifat membangun.

“Ada catatan dan harapan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, namun demikian masing-masing fraksi telah menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkap Nurul.

Wali Kota Apresiasi Sinergi dan Akuntabilitas

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dalam pidatonya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Ia mengakui bahwa meskipun ada perbedaan pandangan dan kritik yang disampaikan, seluruh anggota DPRD telah memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam penyempurnaan Ranperda ini.

“Ini bukan sekadar kewajiban formal, ini adalah bentuk nyata dari akuntabilitas dan tanggung jawab kita bersama sebagai pemerintah daerah kepada rakyat, karena rakyatlah yang telah mempercayakan amanah pembangunan kepada kita semua. Saya juga mengapresiasi TAPD Kota Tidore atas kerja kerasnya sehingga Ranperda ini disetujui,” ucapnya.

Wali Kota Sinen menambahkan bahwa forum ini tidak hanya menjadi tempat untuk menyampaikan capaian, tetapi juga ruang untuk introspeksi. Ia menegaskan bahwa berbagai saran dan kritik yang membangun akan terus dijadikan motivasi, dan Pemerintah Daerah pada prinsipnya akan mendengarkan serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persetujuan Ranperda ini menjadi bukti sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif di Kota Tidore Kepulauan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga

Berita Terkait
Close