PPPK Tahap I Kota Tidore Ditetapkan, Wali Kota: Jangan Layani Diri Sendiri, Tapi Rakyat!

Abadikini.com, TIKEP – Sebanyak 984 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, di halaman Kantor Wali Kota Tidore, Senin (21/7/2025). Turut hadir dalam penyerahan tersebut Wakil Wali Kota Ahmad Laiman dan Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo.
Dalam sambutannya, Wali Kota Muhammad Sinen memberikan pesan tegas kepada para pegawai baru. Ia menekankan bahwa PPPK adalah abdi negara yang wajib bekerja untuk kepentingan masyarakat dengan semangat pengabdian yang tinggi.
“Setelah menerima SK ini, niatkan diri bekerja demi rakyat. Disiplin itu harga mati, dan loyalitas adalah kunci utama bagi seorang ASN,” tegas Muhammad Sinen.
Ia juga menyampaikan kabar gembira bahwa gaji bagi PPPK yang baru diangkat akan mulai dibayarkan per 1 Agustus 2025. “Tinggal sepuluh hari lagi, Bapak Ibu akan mulai menerima gaji,” tambahnya.
Sinen tak lupa memberi semangat kepada para tenaga paruh waktu yang belum lulus seleksi. Ia menegaskan bahwa mereka tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Bagi yang belum lulus, jangan berkecil hati. Kalian tetap digaji meski dengan nominal berbeda. Justru ini bisa menjadi kesempatan untuk mengembangkan diri di luar jam kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Rusdy Thamrin, melaporkan bahwa formasi PPPK Tahun 2024 ditetapkan melalui SK Menteri PAN-RB Nomor 392 Tahun 2024. Kota Tidore Kepulauan mendapatkan total 1.649 formasi yang terdiri dari:
Tenaga Guru: 127 formasi
Tenaga Kesehatan: 696 formasi
Tenaga Teknis: 826 formasi
Dari jumlah tersebut, sebanyak 984 peserta dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I. Rinciannya adalah:
Tenaga Kesehatan: 195 orang
Tenaga Guru: 88 orang
Tenaga Teknis: 701 orang
Rusdy menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang lolos, sekaligus mengingatkan bahwa status PPPK membawa tanggung jawab yang setara dengan PNS.
“PPPK wajib memenuhi tugas pokok, target kinerja, serta mematuhi jam kerja dan seluruh peraturan kedinasan. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi utama,” tegasnya.
Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap para PPPK dapat langsung berkontribusi nyata dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.