Putusan MK Jadi Momentum Prabowo Bereskan Rangkap Jabatan

Abadikini.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 kini menjadi sorotan, terutama sebagai momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan budaya rangkap jabatan, khususnya di kalangan wakil menteri.
Pengamat pemerintahan dari Citra Institute, Efriza, menilai putusan ini telah membuka tabir ketidaktepatan tata kelola kepemimpinan negara dan pemerintahan sebelumnya.
“Putusan MK adalah angin segar untuk Prabowo memperbaiki pengelolaan kekuasaan. Rangkap jabatan sebaiknya dihindari termasuk rangkap jabatan menteri dengan jabatan institusi politik, maupun Wamen dengan posisi komisaris,” kata Efriza dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Larangan Rangkap Jabatan untuk Wamen, Mungkinkah Berlaku untuk Menteri?
Menurut Efriza, Putusan MK 21/2025 memang secara eksplisit melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan, namun tidak secara tegas melarang para menteri. Meski demikian, Efriza berpandangan bahwa implementasi putusan ini bisa diberlakukan juga terhadap menteri-menteri yang memiliki jabatan lain, baik di dalam maupun luar institusi kenegaraan atau pemerintahan.
“Ini semestinya yang perlu dilakukan oleh Prabowo untuk mematuhi Putusan MK, juga sekaligus menaikkan kepercayaan publik atas pengelolaan kekuasaan yang dilakukan presiden,” tambah dosen Ilmu Pemerintahan FISIP UNPAM itu.
Dorongan Membangun Budaya Meritokrasi
Lebih lanjut, Efriza mendorong agar Presiden Prabowo tidak menganut karakteristik kepemimpinan “aji mumpung” yang dapat merugikan negara. Menurutnya, pengelolaan kekuasaan dalam penempatan pejabat negara harus membangun budaya meritokrasi.
“Prabowo memang semestinya tidak perlu membudayakan rangkap jabatan. Semestinya pengelolaan kekuasaan dalam penempatan orang-orang di posisi pejabat negara membangun budaya meritokrasi,” ucap Efriza.
Ia menekankan bahwa jabatan dan kekuasaan seharusnya diberikan berdasarkan prestasi, kemampuan, dan bakat individu, bukan semata-mata karena faktor koneksi atau kedekatan dengan Presiden Prabowo.