Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Hakim Sebut Abaikan Ekonomi Pancasila

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula periode 2015–2016. Ia juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan izin impor gula tanpa rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Ia juga menunjuk koperasi di lingkungan TNI/Polri untuk impor, bukan BUMN, serta memberi izin kepada perusahaan yang tak berwenang mengolah gula konsumsi. Akibat perbuatannya, negara merugi Rp194,72 miliar.
Hakim menyebut Tom mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis dan mengabaikan prinsip ekonomi Pancasila dalam kebijakan impornya.
“Perbuatan terdakwa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir untuk memperoleh gula dengan harga terjangkau,” ujar Hakim Dennie.
Hal yang meringankan, Tom belum pernah dihukum, bersikap sopan, kooperatif, dan tidak menikmati hasil korupsi. Ia juga telah menitipkan sejumlah uang pengganti kerugian negara ke Kejaksaan Agung.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.