Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Sidang Pokok Perkara

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap dokter Reza Gladys. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/7/2025).
Menanggapi keputusan itu, Nikita terlihat santai dan tidak menunjukkan ekspresi terkejut. Ia menganggap penolakan eksepsi sebagai hal yang lazim terjadi di persidangan.
“Biasanya memang eksepsi itu ditolak, 99 persen pasti ditolak. Enggak apa-apa,” ujar Nikita, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/7/2025).
Dengan eksepsi ditolak, proses hukum kini memasuki babak baru. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (24/7/2025), dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.
“Minggu depan sudah masuk ke pokok perkara yang menghadirkan saksi-saksi dari pihak jaksa dan dari pihak Niki. Pokoknya terima kasih kepada bapak hakim-hakim dan ibu-ibu jaksa. Intinya saya sudah mengikuti semua prosesnya dengan baik,” ujar Nikita.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap tidak cermat, kabur, dan tidak memenuhi unsur formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, majelis hakim menilai dakwaan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan bergulirnya sidang pokok perkara pekan depan, perhatian publik kembali tertuju pada kasus yang menyeret nama artis sensasional ini. Proses pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu arah hukum Nikita Mirzani dalam perkara yang menyita perhatian banyak pihak tersebut.