Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Diusut, Nadiem Makarim Dipanggil Lagi ke Kejagung

Abadikini.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025), dan dinilai sangat krusial oleh tim penyidik.
“Kehadiran yang bersangkutan sangat penting untuk pendalaman dan konfirmasi terhadap berbagai informasi maupun barang bukti,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
Menurut Harli, pemanggilan ulang Nadiem bersifat mendesak. Penyidik memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek digitalisasi pendidikan yang dilakukan semasa Nadiem menjabat.
Proyek Chromebook ini mencuat karena diduga menyimpang dari kajian teknis awal pada April 2020 yang menyebut perangkat tersebut tidak efektif. Namun, sebulan kemudian, keputusan tetap diambil untuk menjalankan proyek ini melalui rapat pada Mei 2020.
“Hal ini yang sangat penting didalami penyidik, kenapa dari hasil kajian teknis justru berubah dan malah memilih Chromebook,” ungkap Harli.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 23 Juni 2025, penyidik telah mengajukan 31 pertanyaan pokok kepada Nadiem. Pemeriksaan terbaru ini diarahkan untuk mengkonfrontasi sejumlah dokumen dan bukti elektronik, termasuk hasil penggeledahan kantor PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) pada 8 Juli 2025.
Tak hanya itu, Kejagung juga tengah menelusuri peran tiga staf khusus Mendikbudristek dalam proses pengambilan keputusan. Dugaan adanya perubahan kebijakan yang menyimpang dari kajian awal turut menjadi fokus penyidikan.
Harli memastikan, hasil pemeriksaan terhadap Nadiem akan diumumkan jika telah memenuhi syarat formil dan materiil. Sementara itu, pengusutan kasus korupsi proyek Chromebook terus berjalan, dengan keterlibatan berbagai pihak yang masih dikaji secara komprehensif.