Mahfud MD Peringatkan Kekacauan Hukum Akibat Putusan MK Soal Jadwal Pemilu

Abadikini.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal Pemilu nasional dan daerah berpotensi menciptakan kekacauan hukum baru dan merampas hak demokratis rakyat.
Dalam pernyataannya lewat kanal YouTube resmi, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK memang bersifat final dan mengikat. Namun ia mengkritik keras dampak serius dari keputusan tersebut jika diterapkan pada Pemilu 2029. Menurutnya, pemisahan ini akan memunculkan kekosongan kepemimpinan di level kepala daerah — dari bupati, wali kota, hingga gubernur — hingga dua setengah tahun.
“Kalau sampai dua tahun lebih diisi penjabat, itu bisa dianggap merampas demokrasi. Rakyat tidak memilih langsung, padahal kekuasaan dijalankan,” kata Mahfud, Rabu (9/7/2025).
Ia juga menyoroti kekosongan di DPRD yang tak bisa diisi penjabat karena sifatnya harus dipilih melalui pemilu langsung. Ini, lanjut Mahfud, berpotensi menimbulkan konflik konstitusional yang serius dan memperlemah sistem perwakilan rakyat.
Mahfud menyebut MK terkesan melempar tanggung jawab transisi kepada lembaga eksekutif dan legislatif. “Dalam poin 3.16 putusan MK disebutkan transisi diserahkan kepada Presiden dan DPR. Itu artinya revisi undang-undang harus tuntas sebelum pertengahan 2027,” ujarnya.
Tak hanya itu, Mahfud menilai MK telah melampaui kewenangannya dengan masuk terlalu jauh ke ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
“Putusan ini bukan hanya inkonsisten dengan empat putusan MK sebelumnya soal jadwal Pilkada, tapi juga membuka kotak Pandora yang bisa memicu kegaduhan politik baru,” tandasnya.