KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya, ditunggu saja ya,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (6/7/2025), ketika dimintai keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi CSR BI ini.
Kasus ini mulai diselidiki intensif oleh KPK sejak akhir tahun lalu. Tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan bukti.
Jejak Penyelidikan KPK
Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Upaya penggeledahan dilanjutkan pada Kamis, 19 Desember 2024, di salah satu ruangan di direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Perkembangan signifikan lainnya terjadi pada Rabu malam, 5 Februari 2025, hingga Kamis dini hari, 6 Februari 2025, ketika tim penyidik menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan ini, tim mengamankan bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan penting.
Sebelumnya, Heri Gunawan juga telah diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 27 Desember 2024. Namun, ia diketahui mangkir saat dipanggil kembali pada Rabu, 18 Juni 2025.
Selain Heri Gunawan, penyidik KPK juga telah memanggil dan memeriksa seorang lainnya yang disebut-sebut sebagai calon tersangka, yakni Satori selaku anggota DPR Fraksi Partai Nasdem.
Satori telah diperiksa sebanyak empat kali oleh penyidik, yaitu pada Jumat 27 Desember 2024, Selasa 18 Februari 2025, Senin 21 April 2025, dan Rabu, 18 Juni 2025.
Dengan pernyataan terbaru dari KPK ini, publik diharapkan dapat segera mengetahui siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PSBI atau CSR Bank Indonesia ini.