“SPMB SDN 1 Tahuna Disorot: Jalur Mutasi Diakali, Aturan 5 Persen Diabaikan”

Abadikini.com, TAHUNA – Koalisi Orang Tua Murid Peduli Akses Sekolah (KOMPAS) menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di SDN 1 Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Temuan awal KOMPAS mengindikasikan bahwa jumlah siswa yang diterima melalui Jalur Mutasi diduga kuat melebihi batas maksimal yang secara tegas telah diatur dalam Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 121/420 Tahun 2025, yaitu hanya 5% dari total daya tampung rombongan belajar.
Dengan daya tampung satu rombel di SDN 1 Tahuna sebesar 28 siswa, kuota jalur mutasi seharusnya hanya diberikan kepada 1 siswa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penerimaan lebih dari angka tersebut, tanpa penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi persoalan integritas sistem penerimaan siswa. Regulasi sudah jelas, tidak bisa ditafsirkan sembarangan. Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan kita,” tegas Fariz Maulana Akbar, Koordinator KOMPAS dalam keterangan rilisnya Kamis (3/7/2025).
KOMPAS menilai dugaan pelanggaran ini berpotensi mencederai asas keadilan dalam akses pendidikan, serta membuka celah bagi praktik kolusi dalam proses penerimaan siswa. Untuk itu, KOMPAS mendesak Kepala Sekolah SDN 1 Tahuna, Dinas Pendidikan, dan Bupati Kepulauan Sangihe untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, KOMPAS akan:
1. Mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kepulauan Sangihe.
2. Melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran ini ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe agar dilakukan penyelidikan atas potensi manipulasi kuota.
“Kami tidak akan tinggal diam. Hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil harus dijaga. Jika ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” pungkas Fariz.
KOMPAS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penerimaan siswa di seluruh sekolah negeri secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.